topmetro.news, Medan – Komisi I DPRD Kota Medan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait belum dibayarkannya ganti rugi lahan warga yang terdampak proyek revitalisasi Danau Siombak di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Selasa (15/7/2025), di DPRD Medan.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, mengungkap bahwa Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp30 miliar untuk membayar ganti rugi tersebut.
Namun, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Salim, mengungkapkan adanya kendala prosedural dalam proses pengadaan lahan tersebut.
“Pembangunan sudah lebih dulu dilakukan sebelum proses pengadaan tanah. Ini menjadi persoalan karena pengadaan tanah harus mendahului pembangunan. Situasi ini menyulitkan kami dalam melanjutkan penilaian dan proses pengadaan,” ujar Salim.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan Muslim Harahap, mendesak BPN untuk segera berkoordinasi dengan Dinas PKPCKTR dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II agar administrasi dan prosedur pengadaan tanah bisa segera diselesaikan.
“Anggarannya sudah disiapkan. Warga butuh kepastian. Kami minta ketiga instansi ini segera menuntaskan persoalan ini. Dari Bagian Hukum Setda Kota Medan juga kami harap ikut membantu agar tidak timbul masalah hukum di kemudian hari,” ujar Muslim.
Muslim juga menekankan agar BPN tidak lagi berlarut-larut dalam proses konsultasi. “Jangan terus bilang konsultasi, konsultasi, konsultasi… sampai kapan? Data dan gambar teknis yang lama bisa dijadikan acuan. Jangan sampai anggaran yang sudah dialokasikan di P-APBD justru tidak terserap,” tegasnya.
Sementara itu, Reza Pahlevi meyakinkan BPN agar tidak ragu mengambil langkah demi kepentingan masyarakat. “Kalau BPN butuh dukungan atau rekomendasi dari DPRD Kota Medan, kami siap membantu. Bahkan, untuk rapat selanjutnya kami siap datang ke kantor BPN Medan agar ada progres nyata,” katanya.
RDP ini turut dihadiri perwakilan Dinas PKPCKTR Medan, SNVT BWS Sumatera II Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, Camat Medan Marelan, Lurah Paya Pasir, serta sejumlah warga yang lahannya terdampak proyek revitalisasi Danau Siombak.
reporter | Thamrin Samosir